Kabupaten Dogiyai Luncurkan Sirtlh: Inovasi Digital Untuk Atasi Rumah Tidak Layak Huni
Dogiyai – Dalam upaya mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai memperkenalkan Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni (SIRTLH). Aplikasi berbasis digital ini menjadi terobosan terbaru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendataan serta pengelolaan hunian yang memerlukan perbaikan.
Dengan hadirnya SIRTLH, pemerintah daerah kini memiliki alat yang lebih canggih untuk mendata dan memantau kondisi RTLH secara akurat. Masyarakat dapat melaporkan kondisi rumah mereka melalui platform ini, sementara petugas dinas bisa melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan dengan cepat. Selain itu, SIRTLH memungkinkan seluruh proses, mulai dari pengajuan bantuan hingga pelaksanaan perbaikan, dapat dipantau secara transparan.
Keunggulan SIRTLH:
- Akses Online yang Mudah: Masyarakat maupun petugas lapangan dapat mengakses aplikasi ini melalui perangkat digital untuk input data hunian.
- Transparansi: Proses pengajuan dan perbaikan rumah dapat dilacak oleh semua pihak yang terlibat, sehingga menghindari penyimpangan dan mempercepat penanganan.
- Pendataan Berbasis Lokasi: SIRTLH menggunakan sistem geotagging untuk memetakan secara akurat lokasi hunian tidak layak, memudahkan dalam penyusunan skala prioritas perbaikan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai, inovasi ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi tantangan perumahan di daerah. Dengan dukungan teknologi, penanganan RTLH dapat dilakukan lebih efektif, memastikan bahwa bantuan pemerintah sampai tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
SIRTLH diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan rumah tidak layak huni di Kabupaten Dogiyai, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya.